- Kartu Baru (Aktif)*
- Sebelum klik “Add to Cart / Pesan” silahkan hubungi kami untuk mengecek ketersediaan stok.
- Sesuai regulasi atau peraturan dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa mulai tanggal 25 Desember 2015, bahwa semua operator yang menerbitkan kartu perdana GSM/CDMA hanya dapat diregistrasi oleh penjual kartu perdana yang memiliki “id pos” atau chip untuk registrasi, jadi masyarakat umum tidak dapat lagi melakukan registrasi sendiri. Info selengkapnya klik disini
* Kartu perdana yang sudah aktif adalah kartu perdana baru bukan kartu perdana bekas, adapun tujuan kartu perdana yang diaktivasi adalah untuk memperpanjang masa berlaku.
There are no comments yet, add one below.